Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan belum memutuskan memperpanjang izin Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diajukan oleh Front Pembela Islam (FPI).
Kemendagri masih mengevaluasi dan mengkaji Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.
Baca:Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang IzinFPI, Tapi ...
Sudah, mereka sudah mengajukan. Tapi kami belum putuskan karena masih dievaluasi, kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Semarang, Rabu (3/7).
Seperti diketahui SKT FPI sebagai Ormas sudah habis per tanggal 20 Juni 2019. FPI kemudian mengajukan perpanjangan SKT pada 21 Juni 2019.