Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan produksi uang palsu di kawasan Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan.
Rieke menilai pengungkapan rumah produksi uang palsu dengan barang bukti mencapai 360.000 lembar pecahan Rp100.000 atau senilai Rp36 miliar tersebut menjadi alarm serius bagi penegakan hukum sekaligus kedaulatan moneter.
“Jangan berhenti pada pencetak. Bongkar sindikatnya. Kejar uangnya. Pulihkan asetnya. Lindungi Rupiah,” kata Rieke dalam pernyataan sikapnya, Senin (24/8).
Menurut dia, skala produksi uang palsu yang diduga telah berlangsung sejak Maret 2026 menunjukkan potensi kejahatan terorganisasi. Karena itu, empat orang yang telah ditangkap tidak boleh langsung dianggap sebagai keseluruhan jaringan.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
“Polisi harus membongkar siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang memasok mesin dan bahan baku, siapa yang menyediakan teknologi, siapa pemesan, siapa calon pengedar dan bagaimana jaringan tersebut bekerja,” tegasnya.
Rieke menekankan pentingnya prinsip follow the money dalam penyidikan kasus tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus menelusuri bukan hanya uang palsu yang diproduksi, tetapi juga sumber modal yang digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut.
“Yang harus dicari bukan hanya uang palsunya, tetapi uang yang membiayai produksi dan uang yang dihasilkan dari peredarannya,” ujarnya.
Dia meminta PPATK memetakan rekening, sumber modal, penerima manfaat sebenarnya, pembayaran mesin dan bahan baku, transaksi hasil penjualan hingga aset yang diduga diperoleh dari kejahatan.
“Apakah terdapat transaksi tunai dalam jumlah tidak wajar? Apakah ada transfer antardaerah atau lintas negara? Apakah keuntungan telah berubah menjadi aset?” kata Rieke.
Rieke menjelaskan, pemalsuan uang merupakan tindak pidana asal dalam rezim tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, apabila ditemukan indikasi hasil kejahatan masuk ke rekening, dialihkan, dibelanjakan, diinvestasikan atau disamarkan, maka aliran transaksi tersebut harus ditelusuri.
“Pemalsuan uang juga termasuk tindak pidana asal dalam rezim TPPU. Karena itu, apabila terdapat indikasi hasil kejahatan telah masuk ke rekening, dialihkan, dibelanjakan, diinvestasikan atau disamarkan, PPATK harus menelusuri seluruh rantai transaksi tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rieke meminta penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU secara terpadu sesuai dengan pembuktian.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Dia juga mendorong penguatan koordinasi antara Polri, PPATK, Bank Indonesia, Kejaksaan, Kementerian Keuangan dan Botasupal. Menurutnya, data kriminal, moneter dan transaksi keuangan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.
“Jangan biarkan data kriminal, data moneter dan data transaksi berjalan sendiri-sendiri,” katanya.
Rieke juga meminta aparat mengejar, membekukan, menyita dan memulihkan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
“Pemalsuan Rupiah bukan sekadar kejahatan terhadap uang, tetapi juga ancaman terhadap kepercayaan publik dan kedaulatan ekonomi negara,” pungkasnya.

















































































