Cegah Corona, Karolin Perpanjang WFH Hingga 13 Mei

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Landak Nomor: 800/338/BKPSDM-C tanggal 20 April 2020.
Rabu, 29 April 2020 20:44 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Ngabang, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat memperpanjang masa work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) di bawah jabatan administrator hingga 13 Mei 2020 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Landak Nomor: 800/338/BKPSDM-C tanggal 20 April 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Baca:Cegah Penyebaran Corona, Murad PerpanjangWFHASN

Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Landak, Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Landak telah menyusun protokol pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah, untuk memastikan ASN mentaati jadwal penugasan WFH yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja, salah satunya terkait absensi, yang dapat dilakukan secara online, kata Bupati Landak, Karolin Margret Natasa di Ngabang, Rabu (29/4).

Baca juga :