Cornelis Ingatkan Jangan Ciderai Pendirian Bung Karno, Segera Moratorium Perjanjian ART!

Cornelis mendesak kementerian terkait untuk mengambil langkah taktis, proaktif, dan berani bersikap.
Senin, 23 Februari 2026 09:28 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Putusan terbaru Mahkamah Agung Amerika Serikat (US Supreme Court) yang membatalkan kewenangan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump memantik reaksi keras di Tanah Air.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Cornelis, ikut merespon perdebatan yang sedang hangat dibicarakan oleh publik tersebut.

Cornelis berpendapat pemerintah Indonesia untuk segera membekukan (moratorium) dan meninjau ulang Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

Menurut Cornelis, putusan Mahkamah Agung AS tersebut secara fundamental telah mengubah lanskap hukum dan membatalkan premis dasar dari Perjanjian ART yang baru saja ditandatangani oleh pemerintah.

Baca juga :