Cornelis Nilai Penambang Rakyat Harus Dituntun, Bukan Dikriminalisasi

Negara harus hadir memberikan kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat.
Senin, 25 Mei 2026 21:40 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Dr. (H.C) Drs. Cornelis, M.H menilai persoalan pertambangan rakyat di berbagai daerah harus diselesaikan melalui pendekatan pembinaan dan legalisasi, bukan semata-mata penindakan.

Hal tersebut disampaikannya usai mendengar berbagai aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dan perwakilan penambang rakyat dari sejumlah daerah di Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).

Menurut Cornelis, negara harus hadir memberikan kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar masyarakat penambang tidak terus berada dalam posisi rentan dan dianggap ilegal.

Baca:GanjarPranowo Tegaskan Komitmennya Untuk Berantas KKN

Persoalan pertambangan rakyat ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi penindakan. Mereka ini rakyat yang mencari nafkah untuk hidup dan menghidupi dapur di rumah, bukan perusahaan besar dengan modal besar. Keluhan dari penambang Tasikmalaya, Sulawesi Utara dan Tengah, Papua Barat dan Tengah serta yang lain adalah fakta lapangan ujar Cornelis.

Baca juga :