Jakarta, Gesuri.id — Kasus dugaan pengeroyokan yang berujung pada kematian seorang warga di Bali memantik kecaman keras dari parlemen. Selain merenggut nyawa, insiden tragis ini meninggalkan luka psikologis mendalam bagi anak korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) karena menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas tewasnya korban. Ia menaruh perhatian serius terhadap kondisi psikologis anak korban yang dinilai memerlukan intervensi pemulihan mental secara intensif.
"Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban dalam peristiwa dugaan pengeroyokan di Bali. Saya juga sangat prihatin karena seorang anak yang masih duduk di kelas 1 SD harus menyaksikan secara langsung ayahnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut," ujar Marinus melalui keterangan tertulis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Menurut Marinus, trauma yang dialami sang anak dapat mengganggu perkembangan mental, emosional, hingga masa depannya jika tidak segera mendapat pendampingan psikologis yang memadai.
Marinus menegaskan, negara memiliki tanggung jawab mutlak untuk memberikan perlindungan serta rehabilitasi bagi anak yang berhadapan dengan hukum atau menjadi saksi tindak pidana. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut secara tegas menjamin hak anak dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, serta keharusan negara menyediakan pemulihan psikososial.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengecam keras aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok orang. Ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang mendasarkan seluruh penyelesaian masalah pada mekanisme peradilan yang adil, bukan melalui kekerasan massa.
"Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, tidak seorang pun dibenarkan mengambil alih fungsi penegakan hukum dengan melakukan kekerasan, terlebih hingga menghilangkan nyawa seseorang," tegasnya.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Tindakan main hakim sendiri, lanjut Marinus, tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas kelangsungan hidup yang dilindungi oleh Pasal 28A UUD 1945.
Menyikapi insiden tersebut, Marinus mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Seluruh pelaku yang terlibat harus diseret ke meja hijau dan dijatuhi hukuman setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci utama untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.

















































































