Cornelis Sosialisasikan Undang-Undang No 7 Tahun 2017

Dalam rangka menghadirkan pemerintah untuk memberikan dan menyebarluaskan informasi tentang regulasi yang diterbitkan
Jum'at, 13 Mei 2022 19:44 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Landak, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis,. M.H melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 di aula besar Kantor Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa,.M.H.

Baca:Megawati Akui Diinginkan Jadi Utusan Khusus ke Korea Utara

Hal itu dalam rangka menghadirkan pemerintah untuk memberikan dan menyebarluaskan informasi tentang regulasi yang diterbitkan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan memberikan pemahaman tentang kepastian hukum atas penyelenggaraan Pemilu.

Sosialisasi tersebut dihadiri langsung Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa,.M.H, sekda Landak, forkopimda Landak, kepala OPD Landak, camat se-Kabupaten Landak, serta kades se-Kabupaten Landak, Selasa (11/5).

Baca juga :