Ikuti Kami

Cornelis Sosialisasikan Undang-Undang No 7 Tahun 2017

Dalam rangka menghadirkan pemerintah untuk memberikan dan menyebarluaskan informasi tentang regulasi yang diterbitkan

Cornelis Sosialisasikan Undang-Undang No 7 Tahun 2017
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis,. M.H. (istimewa)

Landak, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis,. M.H melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 di aula besar Kantor Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa,.M.H.

Baca: Megawati Akui Diinginkan Jadi Utusan Khusus ke Korea Utara

Hal itu dalam rangka menghadirkan pemerintah untuk memberikan dan menyebarluaskan informasi tentang regulasi yang diterbitkan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan memberikan pemahaman tentang kepastian hukum atas penyelenggaraan Pemilu.

Sosialisasi tersebut dihadiri langsung Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa,.M.H, sekda Landak, forkopimda Landak, kepala OPD Landak, camat se-Kabupaten Landak, serta kades se-Kabupaten Landak, Selasa (11/5). 

Dalam kesempatan tersebut Cornelis menyampikan beberapa hal penting, yang pertama menyangkut dengan undang-undang Pemilu. Menurutnya, undang-undang Pemilu tidak ada perubahan, sudah ada kesepakatan antara pemerintah, KPU, Bawaslu dan DPR. 

"Banyak isu yang beredar bahwa pemilu ditunda, masa jabatan diperpanjang, presiden 3 periode, tetapi setelah dibahas bersama-sama Pemilu akan diselengarakan pada tahun 2024," ujar Cornelis.

Lebih lanjut Cornelis menyampaikan rancangan peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2024 yang telah dijadwalkan dan telah disepakati bersama dengan pemerintah, DPR, KPU RI dan Bawaslu RI.

"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu tahun 2024 secara serentak, untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota akan diselengarakan pada tanggal 27 November 2024," terang Cornelis.

Ia menyampaikan terkait dengan masa jabatan Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa,.M.H yang sebentar lagi akan selesai dan akan diisi oleh pejabat (Pj) kepala daerah selama dua tahun. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menegaskan bahwa penjabat (Pj) kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepala daerah jelang Pilkada serentak 2024 tetap memiliki kewenangan strategis.

Baca: Megawati Bergelar Profesor Kehormatan dari SIA Korea Selatan

"Tetapi dari itu ada 4 hal yang dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Di dalam PP No. 6/2005 ada 4 pengecualian dilakukan Pj, pertama dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya,” tukas Cornelis.

Di akhir acara, Anggota Komisi II DPR RI tersebut menyerahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, rancangan peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2024, serta juknis pencegahan dan pemberantasan mafia Tanah, dan diterima langsung oleh Bupati Landak didampingi oleh Sekda Landak. Diakhiri dengan foto bersama.

Quote