Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, mengingatkan potensi dampak buruk apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan tanpa pengaturan yang ketat dan berimbang.
Ia mencontohkan praktik di sejumlah negara, termasuk Rusia, dimana undang-undang serupa justru digunakan sebagai alat untuk membungkam oposisi dan kelompok kritis terhadap pemerintah.
Yang nggak kalah penting, pasti Anda-Anda di Badan Keahlian sudah membuat kajian empirik berupa praktek-praktek di berbagai negara, terutama di negara maju seperti apa, negara otoriter seperti apa, di negara berkembang seperti apa, kata Sudirta saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Dalam paparannya, Sudirta menegaskan bahwa kajian perbandingan internasional menjadi aspek krusial dalam pembahasan RUU tersebut, mengingat implementasi undang-undang perampasan aset di berbagai negara menunjukkan banyak persoalan serius. Ia menilai, tanpa pengamanan norma yang kuat, undang-undang ini berpotensi melahirkan penyimpangan dalam praktik penegakan hukum.
Sudirta kemudian mencontohkan praktik di Amerika Serikat, di mana penyitaan aset dapat dilakukan hanya berdasarkan kecurigaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, praktik semacam itu menunjukkan adanya proses hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan.