Ikuti Kami

Puan Telah Terima Surpres Revisi UU BUMN, Namun RUU Perampasan Aset Belum Ada

Puan: (Surat Nomor) R62 tanggal 19 September hal RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Puan Telah Terima Surpres Revisi UU BUMN, Namun RUU Perampasan Aset Belum Ada
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Informasi penerimaan Surpres itu Puan sampaikan saat memimpin Sidang Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (23/9/2025).

“(Surat Nomor) R62 tanggal 19 September hal RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” kata Puan, Selasa.

Selain itu, DPR RI juga telah menerima Surat Nomor R49 tanggal 11 Agustus dan R61 tanggal 9 September hal Calon Anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kemudian, Surat Nomor R52 tanggal 26 Agustus hal RUU tentang Desain Industri. Lalu, R53 tanggal 26 Agustus hal RUU Hukum Acara Perdata Internasional, R58 tanggal 27 Agustus, dan R59 tanggal 12 September tentang hal permohonan terhadap Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat RI.

Sementara itu, dalam data yang dibacakan Puan tidak disebutkan DPR RI telah menerima Surpres tentang RUU Perampasan Aset dari presiden. Padahal, RUU Perampasan Aset lebih dahulu masuk Prolegnas Prioritas 2025 dibanding RUU BUMN.

Seperti diketahui, UU BUMN baru saja disahkan pada 4 Februari 2025 lalu, tetapi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat RUU BUMN masuk Prolegnas Prioritas 2025 pada sidang evaluasi pekan lalu.

Quote