Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, mengingatkan potensi dampak buruk apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan tanpa pengaturan yang ketat dan berimbang.
Ia mencontohkan praktik di sejumlah negara, termasuk Rusia, dimana undang-undang serupa justru digunakan sebagai alat untuk membungkam oposisi dan kelompok kritis terhadap pemerintah.
"Yang nggak kalah penting, pasti Anda-Anda di Badan Keahlian sudah membuat kajian empirik berupa praktek-praktek di berbagai negara, terutama di negara maju seperti apa, negara otoriter seperti apa, di negara berkembang seperti apa," kata Sudirta saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Dalam paparannya, Sudirta menegaskan bahwa kajian perbandingan internasional menjadi aspek krusial dalam pembahasan RUU tersebut, mengingat implementasi undang-undang perampasan aset di berbagai negara menunjukkan banyak persoalan serius. Ia menilai, tanpa pengamanan norma yang kuat, undang-undang ini berpotensi melahirkan penyimpangan dalam praktik penegakan hukum.
Sudirta kemudian mencontohkan praktik di Amerika Serikat, di mana penyitaan aset dapat dilakukan hanya berdasarkan kecurigaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, praktik semacam itu menunjukkan adanya proses hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan.
"Bahwa di Amerika Serikat misalnya, dengan hanya kecurigaan saja, sudah bisa menyita," ucapnya.
"Sementara di Indonesia, tanpa UU Perampasan Aset, kewenangan kepolisian dan kejaksaan yang tidak pernah kita kurangi, sudah banyak kesalahan, penyimpangan," lanjutnya.
Ia menilai, praktik penyimpangan dalam penegakan hukum sejatinya sudah terjadi di Indonesia meskipun belum ada UU Perampasan Aset. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar keberadaan undang-undang baru tidak justru memperluas ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Selain Amerika Serikat, Sudirta juga menyoroti praktik di Rusia yang menurutnya jauh lebih mengkhawatirkan. Di negara tersebut, UU Perampasan Aset disebut digunakan sebagai instrumen politik untuk menekan kelompok oposisi dan organisasi masyarakat sipil.
"Bagaimana kalau kejadiannya di Rusia? Undang-Undang Perampasan Aset untuk membungkam oposisi dan gerakan lembaga swadaya masyarakat," jelasnya.
Meski demikian, Sudirta menegaskan bahwa contoh-contoh negatif tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia justru mendorong agar pembahasan dilakukan secara mendalam dan hati-hati, sehingga undang-undang yang dihasilkan benar-benar dapat diimplementasikan secara adil dan proporsional.
"Undang-Undang ini akan menjadi ideal di antara keinginan yang luar biasa dan kekhawatiran di masa depan. Maka bisakah memastikan RUU ini membuat keseimbangan antara hak-hak dan kebebasan individu dengan kewenangan negara yang diwakili penegak hukum. Ini yang harus ditimbang secara matematis," tegasnya.
Lebih lanjut, Sudirta menyarankan agar RUU Perampasan Aset tidak kembali mengatur atau menambah kewenangan aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa seluruh kewenangan penegak hukum pada dasarnya telah diatur secara komprehensif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Kalau saya sih cenderung memberi perlindungan ketimbang wewenang penegak hukum karena di KUHAP itu sudah sangat bagus," tuturnya.
"Jangan di RUU ini menambah wewenang yang tidak diperlukan," tambahnya.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI pada 23 September 2025 lalu, dan saat ini mulai memasuki tahap pembahasan intensif di Komisi III DPR RI.

















































































