Dampak Corona, Nurdin Ringankan Pajak Bagi Hotel

Kebijakan tersebut dikeluarkan lantaran minimnya pengunjung hotel selama penyebaran wabah COVID-19.
Rabu, 08 April 2020 19:03 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Makassar, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan keringanan pembayaran pajak bagi hotel-hotel terdampak pandemi virus corona baru atau COVID-19.

Gubernur Sulawesi Selatan,HM Nurdin Abdullah menyampaikan kebijakan tersebut dikeluarkan lantaran minimnya pengunjung hotel selama penyebaran wabah COVID-19.

Baca:PenangananCorona, Eko Minta Pemetaan yang Menyeluruh

Kita tidak bisa pungkiri, hotel tutup karena tidak ada tamu. Ini langkah baru pencegahan COVID-19. Hotel ada 12 yang tutup, katanya di Makassar, Rabu (8/4).

Baca juga :