Dana Hibah Anies ke Parpol, Bukan Inisiatif Sendiri Tapi UU

"Jadi ini ada apa, seolah-olah bantuan keuangan itu inisiatif Gubernur, bukan ini perintah undang-undang".
Senin, 27 Desember 2021 00:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku tidak habis berfikir terkait manuver Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang terkesan pamer ketika memberikan dana bantuan kepada 10 partai politik di Jakarta.

Baca:Bahar bin Smith Borgol Saja dan Jebloskan ke Penjara!

Pras sapaan Prasetyo Edi merasa heran lantaran Anies Baswedan sampai menggelar seremonial penyerahan dana hibah itu, seharusnya seremonial seperti itu kata dia tak perlu dilakukan karena uang hibah buat parpol sudah diamanatkan Undang-undang.

Jadi ini ada apa, seolah-olah bantuan keuangan itu inisiatif Gubernur, bukan ini perintah undang-undang, kata Pras dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12).

Baca juga :