Ikuti Kami

Dana Hibah Anies ke Parpol, Bukan Inisiatif Sendiri Tapi UU

"Jadi ini ada apa, seolah-olah bantuan keuangan itu inisiatif Gubernur, bukan ini perintah undang-undang".

Dana Hibah Anies ke Parpol, Bukan Inisiatif Sendiri Tapi UU
Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku tidak habis berfikir terkait manuver Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang terkesan pamer ketika memberikan dana bantuan kepada 10 partai politik di Jakarta.

Baca: Bahar bin Smith Borgol Saja dan Jebloskan ke Penjara!

Pras sapaan Prasetyo Edi merasa heran lantaran Anies Baswedan sampai menggelar seremonial penyerahan dana hibah itu, seharusnya seremonial seperti itu kata dia tak perlu dilakukan karena uang hibah buat parpol sudah diamanatkan Undang-undang.

"Jadi ini ada apa, seolah-olah bantuan keuangan itu inisiatif Gubernur, bukan ini perintah undang-undang," kata Pras dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12).

Menurut dia, berdasarkan Pasal 12 Huruf (k) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, disebutkan bahwa parpol berhak memproleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD.

Pras menyebutkan, mekanisme pemberian hingga pertanggungjawaban dana hibah pun telah dijelaskan secara detail dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengganggaran Dalam APBD Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporang Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Baca: Galau UMP DKI, 76 Orangnya Anies Digaji Rakyat Apa Kerjanya?

"Jadi semuanya jelas dan transparan. Justru di sini saya sebagai Ketua DPRD menagih Gubernur untuk menjelaskan bagaimana pertanggungjawaban dana commitment fee Formula E sebesar Rp 560 miliar dari APBD,” jelasnya.

Diketahui, Anies Baswedan mengucurkan dana hibah bantuan keuangan kepada parpol tahun anggaran 2021.Total dana yang dikucurkan adalah sebanyak Rp 27.255.145.000 untuk 10 parpol yang lolos ke kursi DPRD DKI. Saat pemberian anggaran, seluruh perwakilan DPW dan DPD parpol yang diberikan dana hibah turut hadir di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat. Dilansir dari wartaekonomicoid.

Quote