Ikuti Kami

Bahar bin Smith Borgol Saja dan Jebloskan ke Penjara!  

"Borgol saja dan jebloskan ke penjara dari pada diuber TNI yang tersinggung dan marah Komandannya direndahkan MERDEKA”.

Bahar bin Smith Borgol Saja dan Jebloskan ke Penjara!  
Ilustrasi. Bahar bin Smith.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul menanggapi pengacara, Bahar bin Smith yang meminta semua pihak menahan diri dan mengutamakan dialog terkait dugaan ujaran kebencian kliennya. 

Baca: Galau UMP DKI, 76 Orangnya Anies Digaji Rakyat Apa Kerjanya?

Ruhut menyindir bahwa Bahar bin Smith sudah memaki-maki, menghina, dan memfitnah, namun kini malah meminta dialog. 

“Hahaha sudah maki-maki menghina dan memfitnah eh sekarang minta dialog,” kata Ruhut Sitompul melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu (22/12).

“Telmi telat mikir nie ye. Borgol saja dan jebloskan ke penjara dari pada diuber TNI yang tersinggung dan marah Komandannya direndahkan MERDEKA,” sambungnya. 

Sebelumnya, pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan dialog untuk menyelesaikan persoalan.

Hal itu ia sampaikan merespons video pria berseragam TNI dan berkaos loreng yang mengecam Bahar yang menyindir Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jendral Dudung Abdurachman. 

“Hendaknya semua pihak menahan diri untuk tak saling bertikai. Mari kedepankan dialog dan persatuan,” kata Aziz pada Senin (20/12), dilansir dari CNN Indonesia. 

Aziz lantas menyinggung sikap TNI AD yang mengedepankan dialog dalam menghadapi Kelompok Kriminalisasi Bersenjata (KKB) di Papua selama ini.

Baca: Jakpro-Dispora Akan Dipanggil Terkait Formula E di Ancol

Padahal, menurutnya, KKB di Papua kerap merugikan nyawa dan mengancam kedaulatan negara Indonesia. 
“Mengapa yang hanya salah paham dalam bertutur kata dan berpandangan sampai tidak mengedepankan persaudaraan dan dialog? Masih satu pulau dan juga satu bangsa lho ingat,” ujarnya. 

Sekedar catatan, kini Bahar bin Smith telah dilaporkan ke polisi terkait dugaan ujaran kebencian terkait SARA. Dari informasi dokumen yang didapat, laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021. Dilansir dari makassarterkiniid

Quote