Bojonegoro, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Abidin Fikri meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera memeriksa dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp250.000 terhadap siswa penerima bantuan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Muhammadiyah 3 Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penyaluran bantuan pendidikan sesuai ketentuan dan hak siswa terlindungi.
Aduan tersebut disampaikan oleh wali murid saat bertemu dengan Abidin di Gedung Serbaguna Sumuragung, Sumberrejo, Bojonegoro, Rabu (21/10/2026).
Abidin menyayangkan dugaan pemotongan bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa penerima manfaat. Menurutnya, dana PIP harus disalurkan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dipotong dengan cara apa pun yang merugikan siswa maupun orang tua mereka.
Dana PIP bukan milik sekolah atau madrasah. Potongan dalam bentuk apa pun terhadap bantuan pendidikan siswa tidak dapat dibenarkan dan sangat merugikan keluarga penerima manfaat, tegas Abidin dikutip dari Parlementaria di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya tindak lanjut atas aduan tersebut melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang. Ia meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro segera mengklarifikasi dugaan pemotongan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara jelas dan ditangani sesuai ketentuan.