Bojonegoro, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Abidin Fikri meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera memeriksa dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp250.000 terhadap siswa penerima bantuan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Muhammadiyah 3 Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penyaluran bantuan pendidikan sesuai ketentuan dan hak siswa terlindungi.
Aduan tersebut disampaikan oleh wali murid saat bertemu dengan Abidin di Gedung Serbaguna Sumuragung, Sumberrejo, Bojonegoro, Rabu (21/10/2026).
Abidin menyayangkan dugaan pemotongan bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa penerima manfaat. Menurutnya, dana PIP harus disalurkan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dipotong dengan cara apa pun yang merugikan siswa maupun orang tua mereka.
“Dana PIP bukan milik sekolah atau madrasah. Potongan dalam bentuk apa pun terhadap bantuan pendidikan siswa tidak dapat dibenarkan dan sangat merugikan keluarga penerima manfaat,” tegas Abidin dikutip dari Parlementaria di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya tindak lanjut atas aduan tersebut melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang. Ia meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro segera mengklarifikasi dugaan pemotongan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara jelas dan ditangani sesuai ketentuan.
“Saya meminta Kementerian Agama, khususnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara cepat. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain meminta pemeriksaan, Abidin mendorong pihak madrasah memberikan penjelasan resmi kepada orang tua atau wali siswa. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pemotongan yang tidak sesuai ketentuan, ia meminta dana tersebut dikembalikan kepada siswa yang berhak menerimanya.
Ia menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi aspek penting dalam penyaluran bantuan pendidikan agar hak siswa tidak dirugikan. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan PIP perlu diperkuat, termasuk di satuan pendidikan swasta, sehingga bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
“Kami tidak ingin satu rupiah pun bantuan pendidikan hilang sebelum sampai kepada anak yang membutuhkan. Pemerintah, madrasah, dan orang tua harus bersama-sama memastikan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan siswa,” ungkap legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IX yang meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban tersebut.
Abidin menegaskan, Komisi VIII DPR RI berkomitmen mengawal perlindungan hak siswa penerima PIP sekaligus mendorong pengawasan penyaluran bantuan pendidikan yang lebih ketat. Ia berharap aduan wali murid tersebut segera ditindaklanjuti agar memperoleh kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

















































































