Darmadi Durianto Soroti Kinerja DPRKP DKI Jakarta

Sarjoko yang tidak menunjukkan keberpihakannya pada pelaku UMKM yang tergabung dalam Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA).
Sabtu, 24 September 2022 06:58 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Darmadi Durianto nilai Kepala Dinas Provinsi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko yang tidak menunjukkan keberpihakannya pada pelaku UMKM yang tergabung dalam Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA).

Menurut Darmadi, UU Rumah Susun No. 20 tahun 2011, harus Selaras dengan turunannya, yaitu PP No.13 tahun 2021, Permen No. 14 dan Pergub No.70 tahun 2021.

Pasal 1 Ayat 1 UU Rumah Susun menjelaskan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah

Baca:Raih Cum Laude Sempurna,DarmadiMiliki Gelar Doktor Hukum

Baca juga :