Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menegaskan pentingnya penguatan regulasi anti monopoli untuk melindungi kebutuhan pokok rakyat dari praktik kartel pangan.
Contohnya saat ini saja masih ada itu Kartel minyak goreng, kartel beras, kartel gula rafinasi, kartel bawang putih semua terjadi, jadi tidak bisa diselesaikan berartikan judulnya (Judul RUU) enggak cocok ini kalau enggak mampu, kalau KPPU gak mampu judulnya kita rubah, katanya usai mengikuti pertemuan Komisi VI DPR RI dengan akademisi UGM, pelaku usaha dan stakeholder terkait di Yogyakarta, dikutip Minggu (8/2).
Dalam forum tersebut, Darmadi menyoroti struktur pasar yang dinilai masih membuka ruang bagi pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu. Menurutnya, praktik kartel yang menguasai komoditas strategis berdampak langsung pada fluktuasi harga yang tidak wajar dan merugikan masyarakat luas.
Ia menilai, persoalan ini bukan hal baru. Sejak era pasca-reformasi, praktik sindikasi harga pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak telah menjadi perhatian publik dan pembentuk undang-undang.
Praktik-praktik terhadap usaha-usaha yang menyangkut hajat hidup publik itu dikuasai hanya oleh segelintir orang dan hanya segelintir pengusaha. Oleh karenanya menjadi tidak sehat harga diatur, kadang sesuatu yang banyak bisa menghilang, kadang hari ini harga normal besok bisa naik karena diatur oleh satu kelompok, ujarnya saat menjelaskan mengapa terbentuk UU No.5/1999 karena persoalan serupa sudah terjadi sejak dulu.