Ikuti Kami

Darmadi: Penguatan Regulasi Anti Monopoli, Lindungi Kebutuhan Pokok dari Praktik Kartel Pangan

Contohnya saat ini saja masih ada itu Kartel minyak goreng, kartel beras, kartel gula rafinasi, kartel bawang putih semua terjadi.

Darmadi: Penguatan Regulasi Anti Monopoli, Lindungi Kebutuhan Pokok dari Praktik Kartel Pangan
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menegaskan pentingnya penguatan regulasi anti monopoli untuk melindungi kebutuhan pokok rakyat dari praktik kartel pangan. 

"Contohnya saat ini saja masih ada itu Kartel minyak goreng, kartel beras, kartel gula rafinasi, kartel bawang putih semua terjadi, jadi tidak bisa diselesaikan berartikan judulnya (Judul RUU) enggak cocok ini kalau enggak mampu, kalau KPPU gak mampu judulnya kita rubah," katanya usai mengikuti pertemuan Komisi VI DPR RI dengan akademisi UGM, pelaku usaha dan stakeholder terkait di Yogyakarta, dikutip Minggu (8/2).

Dalam forum tersebut, Darmadi menyoroti struktur pasar yang dinilai masih membuka ruang bagi pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu. Menurutnya, praktik kartel yang menguasai komoditas strategis berdampak langsung pada fluktuasi harga yang tidak wajar dan merugikan masyarakat luas.

Ia menilai, persoalan ini bukan hal baru. Sejak era pasca-reformasi, praktik sindikasi harga pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak telah menjadi perhatian publik dan pembentuk undang-undang.

"Praktik-praktik terhadap usaha-usaha yang menyangkut hajat hidup publik itu dikuasai hanya oleh segelintir orang dan hanya segelintir pengusaha. Oleh karenanya menjadi tidak sehat harga diatur, kadang sesuatu yang banyak bisa menghilang, kadang hari ini harga normal besok bisa naik karena diatur oleh satu kelompok," ujarnya saat menjelaskan mengapa terbentuk UU No.5/1999 karena persoalan serupa sudah terjadi sejak dulu.

Menurut Darmadi, revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus mampu memperkuat kewenangan serta efektivitas pengawasan agar tidak lagi terjadi permainan harga kebutuhan pokok oleh segelintir pelaku usaha.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan bahwa revisi undang-undang tersebut bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi konsumen dari praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

"Kita sedang direvisi UU-nya, berharapnya adalah tidak ada monopoli yang kemudian merugikan masyarakat konsumen, merugikan negara termasuk juga tidak ada persaingan yang tidak sehat yang kemudian konsumen atau masyarakat itu merasa tak terlindungi," ucapnya.

Pertemuan di Yogyakarta tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja Panja RUU Anti Monopoli. Sesuai dengan Kerangka Acuan (TOR) Kunker ke Provinsi DIY, agenda ini juga menghadirkan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan serta pimpinan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat.

Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut dimaksudkan untuk memberikan gambaran komprehensif terkait data sengketa persaingan usaha yang terjadi di lapangan. Data tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam merumuskan substansi revisi undang-undang agar lebih responsif terhadap dinamika pasar.

Komisi VI DPR RI menilai, RUU Anti Monopoli harus mampu menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh pemain besar untuk mengatur harga kebutuhan pokok secara sepihak. Dengan regulasi yang lebih kuat dan implementasi yang tegas, diharapkan praktik kartel pangan dapat ditekan sehingga stabilitas harga dan perlindungan konsumen benar-benar terwujud.

Pembahasan RUU ini pun menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa sistem ekonomi nasional berjalan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak.

Quote