Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mengingatkan agar pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan legal-formal dan birokrasi.
Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menghadirkan keadilan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah, terutama wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA).
Undang-undang ini memang undang-undang yang biasa saja, dalam artian landasan hukum, penataan, ini biasa saja, kerjaan formal saja. Namun yang harus kita pikirkan adalah bagaimana undang-undang itu melahirkan keadilan serta memberikan manfaat nyata bagi Masyarakat daerah, ujar Deddy dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (17/9/2026).
Deddy mendorong agar pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota turut mempertimbangkan model pengaturan yang memberikan ruang lebih besar bagi daerah dalam melindungi adat, wilayah, serta kepentingan masyarakatnya. Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang dapat menjadi rujukan dalam pembahasan.
Saya setuju kita tidak perlu membahas jauh seperti masukan Pak Menteri Dalam Negeri, tetapi saya ingin kita membuka pikiran merujuk pada undang-undang nomor 15 tahun 2023 tentang provinsi Bali di mana mereka bisa membuat kontribusi untuk melindungi adatnya, wilayahnya dan sebagainya, jelasnya.