Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti target kemantapan jalan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang turun menjadi 93,96 persen pada 2026. Lasarus membandingkan capaian tersebut dengan kinerja Kementerian PU pada kepemimpinan sebelumnya yang disebut pernah mencapai tingkat kemantapan jalan hingga 97 persen.
"Saya masih ingat betul ya di ruangan ini paparan, Menteri PU yang lalu, 97 persen Pak. Sebentar sekali kita turun ke 93 persen, 4 persen menurun," ujar Lasarus dalam rapat kerja dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PU, Senin (7/9/2026).
Sorotan tersebut juga disampaikan Lasarus karena pada 2027 Kementerian PU menargetkan kemantapan jalan berada di angka 94,67 persen. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan target tersebut tidak sekadar menjadi angka, tetapi diikuti dengan strategi pemeliharaan dan preservasi jalan yang lebih efektif.
Lasarus juga meminta pemerintah mengubah skema pembiayaan preservasi jalan nasional agar tidak sepenuhnya bergantung pada siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, kerusakan jalan terjadi setiap hari sehingga penanganannya tidak seharusnya menunggu siklus anggaran.
"Preservasi itu enggak bisa tergantung ke APBN, siklus APBN. Karena jalan itu ketika rusak, perbaiki, rusak, perbaiki," kata Lasarus.
Ia menilai kerusakan jalan yang masih berada pada tahap awal seharusnya segera ditangani. Penanganan secara cepat dinilai dapat menekan biaya perbaikan sekaligus mencegah kerusakan berkembang menjadi lebih berat.
Selain persoalan pembiayaan, Lasarus menyoroti sejumlah faktor yang dapat mempercepat kerusakan jalan nasional. Di antaranya kendaraan dengan muatan berlebih atau *over dimension over loading* (ODOL), kendaraan tambang, serta kendaraan pengangkut hasil perkebunan.
Menurut Lasarus, persoalan tersebut perlu ditangani secara lintas sektor karena keberlanjutan kondisi jalan nasional tidak hanya bergantung pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Pengendalian kendaraan yang berpotensi membebani jalan juga diperlukan agar usia layanan jalan dapat dipertahankan.
Lasarus meminta Kementerian PU berkomunikasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas terkait skema pembiayaan preservasi jalan. Ia menilai diperlukan pendekatan pembiayaan yang lebih berkelanjutan agar pemeliharaan jalan dapat dilakukan secara konsisten.
Ia menegaskan, pemeliharaan jalan nasional merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Kondisi jalan yang baik, menurutnya, harus dipastikan merata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah terluar.
"Sabang sampai Merauke, Talaud sampai Pulau Rote, jalan nasional itu harus menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, dan dipastikan harus bagus dengan preservasi yang ada," kata Lasarus.
Lasarus berharap pemerintah dapat memperkuat strategi preservasi jalan nasional sekaligus memperbaiki skema pembiayaannya. Dengan penanganan yang lebih cepat dan berkelanjutan, kemantapan jalan diharapkan kembali meningkat dan konektivitas antarwilayah tetap terjaga.

















































































