Deddy Sitorus Desak Pemerintah & DPR Revisi UU IKN Pasca MK Pangkas Hak Guna Lahan

Deddy: Putusan MK bersifat final dan mengikat, tentu saja harus dilakukan revisi terhadap UU IKN.
Selasa, 25 November 2025 16:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus meminta pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas ketentuan hak guna lahan hingga puluhan tahun.

Putusan MK bersifat final dan mengikat, tentu saja harus dilakukan revisi terhadap UU IKN, kata Deddy, Minggu (23/11/2025).

Politikus PDI Perjuangan tersebut menyampaikan usulan tersebut sebagai respons atas putusan MK yang membatalkan skema double cycle Hak Atas Tanah (HAT), yang sebelumnya memungkinkan pemberian hak guna lahan IKN mencapai 190 tahun.

Ia menekankan bahwa keberadaan investor penting bagi pembangunan, namun tidak boleh mengorbankan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kita memang membutuhkan investor, tetapi keinginan mendatangkan investor tidak boleh mengabaikan aspek keadilan dan kepantasan serta UU dan regulasi lain yang terkait, ujarnya.

Baca juga :