Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menutup akses publik terhadap dokumen pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa dokumen persyaratan capres-cawapres kini menjadi informasi yang dikecualikan dan tak lagi bisa diakses bebas oleh masyarakat.
Menurut Deddy, kebijakan tersebut tidak seharusnya diterapkan karena berpotensi melanggar hak publik untuk memperoleh informasi.
Itu melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya itu tidak bersifat rahasia, kata Deddy, pada Senin (15/9/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa keterbukaan dokumen capres-cawapres merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.