Ikuti Kami

Guntur Romli Pertanyakan Alasan di Balik Perubahan Aturan KPU Terkait Kasus Ijazah Jokowi dan Gibran

Keputusan KPU ini memang bau amis dan mencurigakan. Apa urgensi perubahan aturan itu padahal sebelumnya gak ada masalah.

Guntur Romli Pertanyakan Alasan di Balik Perubahan Aturan KPU Terkait Kasus Ijazah Jokowi dan Gibran
Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli.

Jakarta, Gesuri.id – Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan sejumlah dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan untuk publik.

“Keputusan KPU ini memang bau amis dan mencurigakan. Apa urgensi perubahan aturan itu padahal sebelumnya gak ada masalah," kata Guntur di X @GunRomli, Selasa (16/9/2025).

Ia mempertanyakan alasan di balik perubahan aturan tersebut, mengingat publik berhak mengetahui rekam jejak pemimpinnya.

"Publik berhak tahu rekam jejak pemimpinnya. Mengapa harus disembunyikan? Apa karena Jokowi dan Gibran tersandung isu ijazah palsu?," ucapnya.

Guntur menilai pola perubahan aturan seperti ini sudah berulang kali terjadi setiap kali menyangkut kepentingan Presiden Jokowi maupun keluarganya.

“Semua juga sudah tahu, apapun yg terkait dengan Jokowi dan keluarganya, peraturannya diubah," ujarnya.

Ia mencontohkan revisi UU KPK yang terjadi saat anak dan menantu Jokowi menjabat wali kota.

"Diawasi OTT-nya, UU KPK direvisi, dibikin Dewas KPK yang dipilih Presiden. KPK yang sebelumnya lembaga independen, masuk ke ranah eksekutif,” tegasnya.

Guntur juga mengingatkan pernah ada wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

“Saat Jokowi mau 3 periode, hampir saja UUD 45 diamandemen, mau dibuat barter dengan permintaan PDI Perjuangan yang mau memasukkan GBHN di UUD 45. 3 periode mau dibarter dgn GBHN. Untung ditolak keras oleh Ibu Megawati,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung perubahan aturan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, serta upaya revisi cepat UU Pilkada demi jalan politik Kaesang Pangarep.

“Saat Gibran gak cukup umur dan mau maju sebagai cawapres, UU diubah, MK diacak-acak. Loloslah Gibran. Saat Kaesang mau maju sebagai Gubernur atau Wagub, karena gak cukup umur, MA sudah mengubah aturan PKPU," terangnya.

"Kemudian UU Pilkada juga direvisi secepat kilat via Baleg di DPR untuk meloloskan Kaesang. Untung ada demo: Indonesia Darurat. Perubahan UU Pilkada dibatalkan,” sambungnya.

Guntur menegaskan bahwa perubahan aturan KPU kali ini kembali menimbulkan kecurigaan karena bersinggungan dengan isu ijazah palsu yang menimpa Jokowi dan Gibran.

“Sekarang karena Jokowi dan Gibran tersandung isu ijazah palsu, aturan KPU pun diubah,” pungkasnya.

Quote