Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menegaskan, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sama sekali tidak mencabut TAP MPRS Nomor XXV/1966 tentang pembubaran PKI dan pelarangan penyebaran ajaran marxisme dan komunisme di Indonesia.
Baca:Ansy Dorong KLHK Tingkatkan Kesejahteraan Polisi Hutan
Sebab, Deddy menegaskan, meskipun sudah tidak ada TAP MPR kini, namun TAP MPRS XXV/1966 dinyatakan masih berlaku melalui TAP MPR No I Tahun 2003.
Sehingga yang menjadi konsideran mengingat dalam RUU HIP adalah TAP MPR No I/2003.