Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menegaskan, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sama sekali tidak mencabut TAP MPRS Nomor XXV/1966 tentang pembubaran PKI dan pelarangan penyebaran ajaran marxisme dan komunisme di Indonesia.
Baca: Ansy Dorong KLHK Tingkatkan Kesejahteraan Polisi Hutan
Sebab, Deddy menegaskan, meskipun sudah tidak ada TAP MPR kini, namun TAP MPRS XXV/1966 dinyatakan masih berlaku melalui TAP MPR No I Tahun 2003.
Sehingga yang menjadi konsideran mengingat dalam RUU HIP adalah TAP MPR No I/2003.
"Anda tahu kenapa TAP MPRS XXV/66 tidak dimasukan dalam konsideran RUU HIP? Karena sudah dilebur dalam satu payung oleh TAP MPR No.1/2003!" ujar Deddy.
Deddy melanjutkan,TAP MPR No I Tahun 2003 menegaskan TAP MPRS dan TAP MPR mana saja Yang masih berlaku dari 1960 sampai dengan 2002.
Baca: PDI Perjuangan Diserang? Justru Menguatkan Kader Partai
Dan TAP MPRS No XXV/1966 dinyatakan masih berlaku.
Jadi, lanjut Deddy, tuduhan bahwa RUU HIP menghidupkan PKI adalah tuduhan ngawur.
"Mereka (para penuduh) tidak mengerti hukum konstitusi atau memang hanya ingin keributan!" tegasnya.