Ikuti Kami

Deddy: Tuduhan RUU HIP Hidupkan PKI Ngawur! 

TAP MPRS XXV/1966 dinyatakan masih berlaku melalui TAP MPR No I Tahun 2003.

Deddy: Tuduhan RUU HIP Hidupkan PKI Ngawur! 
Politikus PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus.

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menegaskan, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sama sekali tidak mencabut TAP MPRS Nomor XXV/1966 tentang pembubaran PKI dan pelarangan penyebaran ajaran marxisme dan komunisme di Indonesia.

Baca: Ansy Dorong KLHK Tingkatkan Kesejahteraan Polisi Hutan

Sebab, Deddy menegaskan, meskipun sudah tidak ada TAP MPR kini, namun TAP MPRS XXV/1966 dinyatakan masih berlaku melalui TAP MPR No I Tahun 2003.

Sehingga yang menjadi konsideran mengingat dalam RUU HIP adalah TAP MPR No I/2003.

"Anda tahu kenapa TAP MPRS XXV/66 tidak dimasukan dalam konsideran RUU HIP? Karena sudah dilebur dalam satu payung oleh TAP MPR No.1/2003!" ujar Deddy.

Deddy melanjutkan,TAP MPR No I Tahun 2003 menegaskan TAP MPRS dan TAP MPR mana saja Yang masih berlaku dari 1960 sampai dengan 2002.

Baca: PDI Perjuangan Diserang? Justru Menguatkan Kader Partai

Dan TAP MPRS No XXV/1966 dinyatakan masih berlaku.

Jadi, lanjut Deddy, tuduhan bahwa RUU HIP menghidupkan PKI adalah tuduhan ngawur. 

"Mereka (para penuduh) tidak mengerti hukum konstitusi atau memang hanya ingin keributan!" tegasnya.

Quote