Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menolak usulan pemisahan pemilu tingkat nasional dan daerah jika hal itu justru memperbesar peluang pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Ia menilai keberadaan Pj yang terlalu lama justru berpotensi mengganggu independensi dan kualitas demokrasi di daerah.
Kami menolak jika pemisahan pemilu pusat dan daerah itu membuka peluang lagi bagi pengangkatan Pejabat Kepala Daerah, kata Deddy, Senin (4/8/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Deddy untuk merespons hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan bahwa 70,3 persen responden setuju pemilu nasional dan daerah dipisah. Usulan pemisahan ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Namun, menurut Deddy, isu krusial dalam pemisahan pemilu ini adalah masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah yang membutuhkan periode transisi. Ia mengkritisi peran Pj kepala daerah pada Pemilu dan Pilkada 2024 lalu yang dinilainya tidak independen.