Demi HKI, Karolin Siap Bentuk Unit Kerja Kantor Imigrasi

Karolin menyambut baik respons dan dukungan dari Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Selasa, 28 Juli 2020 23:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Ngabang, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Landak segera membentuk unit kerja Kantor Imigrasi di kabupaten tersebut dan mematenkan sejumlah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari masyarakat Landak.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, kami melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat di Pontianak, yang disambut Kepala Kanwil Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, ibu Pramella Yunidar Pasaribu dalam rangka silahturahmi dan menjalin kerja sama antar kedua belah pihak, kata Bupati Landak, KarolinMargretNatasa di Ngabang, Selasa (28/7).

Baca:Tangkal COVID-19,KarolinBelum Izinkan KBM di Sekolah

Karolin menjelaskan, dalam pertemuan tersebut ada beberapa rencana kerja sama yang dibahas seperti pembentukan unit kerja Kantor Imigrasi di Kabupaten Landak, mematenkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang ada di Kabupaten Landak, serta penandatanganan naskah kesepakatan pelaksanaan teknis antara PemkabLandak dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat tentang Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Tahun 2020.

Baca juga :