Dewanti Rumpoko: Perpres Ojol Memperkuat Perlindungan Pekerja Sektor Informal

Pemerintah daerah nantinya memiliki landasan yang jauh lebih kuat untuk melakukan sinkronisasi kebijakan serta pengawasan di lapangan.
Minggu, 11 Oktober 2026 18:00 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan pekerja sektor informal, khususnya mitra pengemudi ojek online (ojol), sekaligus menciptakan keadilan ekonomi dalam ekosistem transportasi digital.

Dengan adanya kejelasan payung hukum dari pemerintah pusat, pemerintah daerah nantinya memiliki landasan yang jauh lebih kuat untuk melakukan sinkronisasi kebijakan serta pengawasan di lapangan, kata mantan Wali Kota Batu itu, dikutip Minggu (11/10/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, intervensi negara melalui Perpres tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap jutaan pekerja sektor informal yang menjadi bagian penting dari perekonomian digital.

Menurut Dewanti, pemisahan kewenangan pengaturan antara mobilitas penumpang dan layanan logistik-kurir merupakan langkah strategis untuk menata ekosistem transportasi daring yang semakin kompleks.

Baca juga :