Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, Edi Purwanto, berharap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan ekosistem ojek online (ojol) membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan pengemudi, terutama melalui peningkatan pendapatan dan kepastian hubungan kemitraan.
“Memang skenario awal kita ingin 10 persen, tetapi alhamdulillah Pak Presiden mengambil keputusan yang luar biasa, sehingga menjadi 8 persen,” kata Edi Purwanto dikutip Senin (19/10/2026).
Edi menyebut penetapan potongan biaya platform bagi perusahaan aplikator sebesar 8 persen menjadi salah satu poin penting dalam upaya memperjuangkan nasib pengemudi ojol. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperbesar porsi pendapatan yang diterima pengemudi dari setiap layanan yang mereka jalankan.
Menurutnya, keputusan pemerintah tersebut merupakan langkah penting untuk memperbaiki kesejahteraan para pengemudi. Namun, ia menegaskan keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya diukur dari terbitnya regulasi, melainkan juga dari manfaat yang benar-benar dirasakan oleh pengemudi di lapangan.
Edi turut menyoroti pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengenai penyelesaian Perpres Ojol dan pentingnya koordinasi lintas kementerian untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
Tiga kementerian yang menjadi perhatian dalam tindak lanjut kebijakan tersebut adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut Edi, koordinasi ketiga kementerian tersebut diperlukan agar ketentuan dalam Perpres dapat diterjemahkan menjadi kebijakan teknis yang jelas. Dengan demikian, pengemudi ojol maupun perusahaan aplikator memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha dan kemitraan.
Ia juga menekankan bahwa upaya meningkatkan pendapatan pengemudi harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan bisnis perusahaan aplikator. Keseimbangan kepentingan kedua pihak dinilai penting untuk menjaga ekosistem transportasi digital agar tetap berkembang secara berkelanjutan.
“Semangat kita adalah adanya perbaikan pendapatan bagi kawan-kawan ojol, tetapi tidak membunuh entitas bisnis kawan-kawan aplikator. Konsep mutualisme itu betul-betul harus kita tekankan,” tegasnya.
Edi berharap penerapan Perpres Ojol mampu menciptakan hubungan kemitraan yang lebih sehat, adil, dan saling menguntungkan. Pengemudi diharapkan memperoleh pendapatan yang lebih baik, sementara perusahaan aplikator tetap memiliki ruang untuk mengembangkan usahanya.
Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan perlindungan ojol harus dilihat dari dampaknya terhadap kehidupan para pengemudi, bukan semata-mata dari terbitnya regulasi atau besaran potongan biaya platform.
Edi pun berharap Perpres tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pengemudi ojol sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.

















































































