Ikuti Kami

Dewanti Rumpoko: Perpres Ojol Memperkuat Perlindungan Pekerja Sektor Informal

Pemerintah daerah nantinya memiliki landasan yang jauh lebih kuat untuk melakukan sinkronisasi kebijakan serta pengawasan di lapangan.

Dewanti Rumpoko: Perpres Ojol Memperkuat Perlindungan Pekerja Sektor Informal
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Dewanti Rumpoko.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. 

Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan pekerja sektor informal, khususnya mitra pengemudi ojek online (ojol), sekaligus menciptakan keadilan ekonomi dalam ekosistem transportasi digital.

“Dengan adanya kejelasan payung hukum dari pemerintah pusat, pemerintah daerah nantinya memiliki landasan yang jauh lebih kuat untuk melakukan sinkronisasi kebijakan serta pengawasan di lapangan,” kata mantan Wali Kota Batu itu, dikutip Minggu (11/10/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, intervensi negara melalui Perpres tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap jutaan pekerja sektor informal yang menjadi bagian penting dari perekonomian digital.

Menurut Dewanti, pemisahan kewenangan pengaturan antara mobilitas penumpang dan layanan logistik-kurir merupakan langkah strategis untuk menata ekosistem transportasi daring yang semakin kompleks.

Perpres tersebut membagi kewenangan pengawasan dan pengaturan tarif antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk sektor angkutan orang dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk layanan kurir, logistik, serta makanan.

Dewanti optimistis aturan baru tersebut mampu menekan praktik eksploitasi, terutama akibat persaingan tarif yang tidak sehat dan besarnya potongan aplikasi yang selama ini dikeluhkan mitra pengemudi.

“Kami di Komisi D DPRD Jatim menyambut dengan sangat antusias dan optimistis terbitnya Perpres Ojol ini. Kehadiran regulasi ini membuktikan bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan ekonomi bagi para mitra pengemudi yang setiap hari bertaruh nyawa di jalanan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dewanti menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Perpres ini bergantung pada sinergi antara kementerian terkait, pemerintah daerah, perusahaan aplikator, dan perwakilan komunitas pengemudi.

Ia mendorong kementerian terkait segera menerbitkan petunjuk teknis yang transparan agar tidak ada celah ketidakjelasan aturan yang berpotensi merugikan pihak mana pun.

Dewanti juga menyoroti karakteristik ekosistem transportasi daring di Jawa Timur, terutama di kota-kota besar seperti Surabaya, Malang, dan Sidoarjo. Di wilayah tersebut, layanan transportasi daring terhubung erat dengan perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner serta sektor logistik lokal.

Karena itu, menurutnya, penerapan tarif yang adil bagi pengemudi harus berjalan seiring dengan kenyamanan konsumen dan keberlanjutan ekonomi kerakyatan.

“Ketika kesejahteraan driver terjamin, layanan yang diberikan tentu akan semakin prima. Ini siklus positif yang akan memperkuat ekosistem digital kita secara keseluruhan. Kami di DPRD Jatim siap mengawal implementasinya agar manfaat Perpres ini benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah,” pungkasnya.

Quote