Dewi: Kepres Nomor 12 Tahun 2020 Perkuat Kewenangan Doni

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 memperkuat kewenangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Selasa, 14 April 2020 06:53 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani menyebut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 memperkuat kewenangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo untuk menangani wabah ini di seluruh Indonesia.

Dalam Keppres 12/2020 tertanggal 13 April 2020 dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaannya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kata Dewi Aryani, di Semarang, Senin (13/4).

Baca:DewiMinta Persyaratan PSBB Lebih Gamblang

Dalam Keppres tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional juga ditegaskan pula bahwa pelaksanaannya sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020, melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Baca juga :