Di Era Jokowi, Hak Masyarakat Adat Dilindungi

Dengan penyerahan SK Hutan Adat masyarakat dapat memiliki legalitas atas tanah tersebut.
Jum'at, 06 September 2019 16:50 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan kebijakan untuk membentengi hak masyarakat adat di negeri ini. Baru-baru ini Jokowi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat kepada masyarakat adat di Kalimantan Barat (Kalbar).

Berdasarkan keterangan tertulis yang dirilis oleh Sekretariat Presiden, Jokowi menyerahkan SK Hutan Adat yang meliputi Hutan Adat Rage, Gunung Temua, dan Gunung Jalo di Kabupaten Bengkayang dengan luas keseluruhan 535 hektar.

Baca:Presiden Bagikan 2.000SertifikatTanah di Manado

Di samping itu, Presiden juga menyerahkan SK yang meliputi Hutan Adat Bukit Samabue dan Binua Laman Garoh di Kabupaten Landak dengan luas keduanya mencapai 1.110 hektar.

Penyerahan SK Hutan Adat tersebut akan memberi kepastian bagi masyarakat adat yang telah menempati dan mengupayakan lahan yang berada di dalam kawasan hutan dalam kurun waktu 20 tahun. Sebab, masyarakat dapat memiliki legalitas atas tanah tersebut.

Baca juga :