Diah: Suami Jangan Paksa Istri Untuk Berhubungan Intim

Pemaksaan hubungan badan dalam rumah tangga dalam Rancangan Undang-undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi delik pidana.
Sabtu, 27 November 2021 23:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen, Diah Pitaloka menegaskan, ketentuan pemaksaan hubungan badan dalam rumah tangga dalam Rancangan Undang-undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi delik pidanatidak akan mengakibatkan penjara dipenuhi suami yang paksa istri berhubungan intim.

Karena ini kan delik aduan tentu tidak semua istri yang dipaksa melakukan hubungan intim dengan suaminya akan melakukan pelaporan. Lagi pula pemaksaan berhubungan intim itu sudah diatur dalam Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ujarnya saat diskusi yang bertema Stop Kekerasan Seksual yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/11).

Baca:DiahMinta Kemenag KUA Cegah Kawin Kontrak

Politisi PDI Perjuangan itu pun menambahkan, bahwa hakikatnya manusia itu tidak ingin dipaksa.

Baca juga :