Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Didik Haryadi menyoroti kasus dugaan penipuan yang melibatkan Koperasi BLN. Pihaknya prihatin karena jumlah korban mencapai ribuan orang dan nilai triliunan rupiah.
Anggota komisi XI itu mengemukakan bahwa BLN merupakan kelembagaan yang berada di bawah kementerian koperasi. Kemudian pada 2023 lalu, kementerian koperasi bahkan sudah membekukan izin usaha yang dilakukan koperasi tersebut.
Jadi, pada 2023 kementrian koperasi itu juga membekukan izin operasi (BLN), cuma kan namanya oknum di BLN itu, dari awal itu, kalau saya lihat dari neraca pendapatan, dan neraca transaksinya itu, memang ada indikasi dalam tanda kutip, penipuan, kata Didik usai kunjungannya di Bawaslu Boyolali, Senin 20 Oktober 2025.
Baca:GanjarTegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap
Kalau Kementerian Koperasi itu sebetulnya lebih ke arah, dia dengan OJK ada sesuatu yang membatasi. Dan dari pihak OJK, sebetulnya juga sudah mengirimkan berita kepada Kementerian Koperasi untuk melakukan tindakan terhadap BLN, imbuhnya.