Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Didik Haryadi menyoroti kasus dugaan penipuan yang melibatkan Koperasi BLN. Pihaknya prihatin karena jumlah korban mencapai ribuan orang dan nilai triliunan rupiah.
Anggota komisi XI itu mengemukakan bahwa BLN merupakan kelembagaan yang berada di bawah kementerian koperasi. Kemudian pada 2023 lalu, kementerian koperasi bahkan sudah membekukan izin usaha yang dilakukan koperasi tersebut.
“Jadi, pada 2023 kementrian koperasi itu juga membekukan izin operasi (BLN), cuma kan namanya oknum di BLN itu, dari awal itu, kalau saya lihat dari neraca pendapatan, dan neraca transaksinya itu, memang ada indikasi dalam tanda kutip, penipuan,” kata Didik usai kunjungannya di Bawaslu Boyolali, Senin 20 Oktober 2025.
Baca: Ganjar Tegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap
“Kalau Kementerian Koperasi itu sebetulnya lebih ke arah, dia dengan OJK ada sesuatu yang membatasi. Dan dari pihak OJK, sebetulnya juga sudah mengirimkan berita kepada Kementerian Koperasi untuk melakukan tindakan terhadap BLN,” imbuhnya.
Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan mengaku sempat bertemu dengan perwakilan nasabah korban BLN di Boyolali, serta Kota Salatiga. Hasilnya, Didik langsung berkomunikasi dengan Satgas PASTI yang berisikan kementrian dan lembaga, OJK, dan aparat penegak hukum (APH).
“Tetapi secara analisa transaksi keuangan itu untuk mengembalikan dana nasabah itu susah, kalau nasabah ini kan ingin dana kembali, realitanya kemampuan bayar dari BLN itu hanya janji janji terus. Ini harus digiring ke ranah hukum.”
Seperti beberapa laporan yang dilakukan beberapa nasabah di Boyolali, Solo, dan Salatiga. Apabila proses sudah berjalan, APH bisa membekukan aset aset milik BLN, dengan harapan sisanya bisa dikembalikan kepada nasabah, namun, proses pengembalian membutuhkan waktu.
Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
“Saya berharap, teman teman nasabah ini, lain waktu harus pintar pintar memilih mana yang sifatnya investasi yang benar, kemudian investasi yang bodong, karena selain BLN ini, nanti akan ada lembaga lain yang modelnya seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengemukakan bahwa kasus koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) telah naik ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, kepolisian akan menyita aset koperasi BLN di Boyolali.
“Sudah ada yang dinaikkan ke penyidikan. Segera kami akan melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi, termasuk menyita bukti-bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat laporan yang diberikan korban,” ucapnya.