Dimas Fahturachman Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Menuju Desa Mandiri di Kedamean

Dimas menegaskan pentingnya peran legislatif dalam menyusun peraturan perundang-undangan, penganggaran.
Kamis, 22 Mei 2025 02:02 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan, Dimas Fahturachman, menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan Tahap IV Tahun 2025 di Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, pada Minggu (18/5/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Dimas menegaskan pentingnya peran legislatif dalam menyusun peraturan perundang-undangan, penganggaran, serta fungsi pengawasan. Sosialisasi ini, menurutnya, merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.

Mengawali sambutannya, legislator daerah pemilihan Kedamean-Menganti ini menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan ini, Dimas mensosialisasikan Perda Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri. Ia menekankan pentingnya upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan desa secara berkelanjutan.

Dimana adanya sinergitas dan kerjasama antara pemerintahan desa bersama pemerintah daerah guna mendorong peran serta masyarakat desa untuk mendukung pembangunan desa. Mulai mengentaskan kemiskinan, penanganan stanting, dan lain sebagainya, terangnya.

Baca juga :