Jakarta, Gesuri.id – Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan, Dimas Fahturachman, menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan Tahap IV Tahun 2025 di Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, pada Minggu (18/5/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Dimas menegaskan pentingnya peran legislatif dalam menyusun peraturan perundang-undangan, penganggaran, serta fungsi pengawasan. Sosialisasi ini, menurutnya, merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.
Mengawali sambutannya, legislator daerah pemilihan Kedamean-Menganti ini menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan ini, Dimas mensosialisasikan Perda Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri. Ia menekankan pentingnya upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan desa secara berkelanjutan.
”Dimana adanya sinergitas dan kerjasama antara pemerintahan desa bersama pemerintah daerah guna mendorong peran serta masyarakat desa untuk mendukung pembangunan desa. Mulai mengentaskan kemiskinan, penanganan stanting, dan lain sebagainya,” terangnya.
Lebih lanjut, Dimas berharap partisipasi aktif dari masyarakat dalam mendukung implementasi peraturan daerah yang telah ditetapkan.
“Saya berharap seluruh masyarakat bisa membantu dan saling bekerjasama dengan pemerintah dalam melaksanakan segala peraturan daerah yang telah ditetapkan ini karena tanpa dukungan dari masyarakat seluruh peraturan daerah ini tidak akan bisa terlaksana dengan baik sebab dalam hal ini peran masyarakat sangat dibutuhkan oleh pemerintah,“ jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa Perda ini bertujuan untuk mempercepat akselerasi pembangunan desa sebagai langkah mewujudkan kemandirian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengatasi kemiskinan di wilayah pedesaan.
“Dalam konteks pembangunan desa yang berkelanjutan, peningkatan desa menjadi Desa mandiri, maka sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat Desa dengan ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi,” pungkasnya.
Sumber: sinarpos.co.id