Dindikbud Pemalang Diminta Atasi Kendala Guru Honorer

Banyak guru honorer mengeluhkan tidak bisa mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) karena terkendala status SK
Selasa, 08 Maret 2022 14:34 WIB Jurnalis - Manda Firmansyah

Pemalang, Gesuri.id Belasan guru tidak tetap (GGT) dan pegawai tidak tetap (PTT) beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Pemalang serta Dinas Pendidian dan Kebudayaan (Dindikbud) pada Senin (7/3). Mereka mengeluhkan tidak bisa mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) karena terkendala status SK. Dampaknya, mereka tidak memiliki sertifikat pendidik sebagai modal mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca :Legislator Banteng Minta Dana BOP TK/PAUD Segera Dicairkan

Mereka sudah pernah mempertanyakan pengubahan SK honorer sekolah menjadi SK honorer daerah kepada Dindikbud Kabupaten Pemalang. Namun, tidak mendapatkan solusi. Dindikbud Kabupaten Pemalang disebut tidak berani melanggar. Padahal, salah satu syarat terpanggil PPG adalah mengubah di Dapodik agar status SK honorer sekolah menjadi SK honorer daerah.

Ketua Komisi D DPRD Pemalang, Nuryani menyesalkan Dindikbud yang tidak responsif memberikan solusi dalam mengatasi kendala itu. Padahal, peran Dindikbud sangat penting bagi sekotr pendidikan. Alangkah baiknya untuk memberikan penghormatan kepada mereka yang sudah mengabdi cukup lama, Dindikbud harus ikut andil memberikan apa yang dikehendaki GTT maupun PTT, ucapnya.

Baca juga :