Trenggalek, Gesuri.id - Bupati Trenggalek yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek, Mochamad Nur Arifin biasa disapa Mas Ipin, mengumumkan paket kebijakan pendidikan baru yang menekankan pentingnya transparansi pengelolaan dana komite sekolah.
Kebijakan ini lahir sebagai upayanya untuk mencegah polemik terkait sumbangan sukarela wali murid yang selama ini dikelola oleh komite sekolah.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemkab Trenggalek, mulai dari TK, SD, hingga SMP wajib menerapkan e-Transparansi dalam pelaporan sumbangan, baik berupa uang tunai maupun barang.
Sekolah diberikan waktu maksimal dua minggu untuk mulai menindaklanjuti aturan ini.
Bapak/ibu masyarakat Trenggalek, hari ini kami umumkan paket kebijakan pendidikan, khususnya dalam mendukung terselenggaranya pendidikan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kata Mas Ipin sapaan karibnya dalam jumpa pers di Gedung Trenggalek Smart Center, Selasa (2/9/2025).