Jakarta, Gesuri.id - Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan DPR RI mengusulkan moratorium pemungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), setidaknya hingga proses revisi Undang-Undang Hak Cipta diselesaikan.
Dalam rapat koordinasi yang digelar hari ini, pemerintah menegaskan pentingnya penghentian sementara pemungutan royalti musik, guna mencegah potensi konflik antara LMK dengan para pencipta lagu maupun penyanyi.
Tadi sudah dengan Dirjen HAKI, termasuk soal royalti itu. Jadi tadi kita menegaskan lagi, sebelum revisi undang-undang itu selesai diputuskan, diminta untuk moratorium dulu pemungutan-pemungutan itu oleh LMK, ujar Anggota Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, usai rapat internal, Rabu (27/8).
Baca:GanjarTegaskan Negara Tak Boleh Kalah