Ikuti Kami

Said Abdullah Ungkap Tak Ada Istilah Anggota DPR RI Nonaktif

Artinya para anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partainya sebenarnya masih aktif selama belum dilakukan mekanisme PAW.

Said Abdullah Ungkap Tak Ada Istilah Anggota DPR RI Nonaktif
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menjelaskan bahwa tidak ada istilah anggota DPR nonaktif. Dalam UU MD3, sudah mengatur itu.

UU MD3 yang dimaksud, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca: Ganjar Tegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap

“Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah [anggota DPR] nonaktif,” kata Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9).

Artinya para anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partainya sebenarnya masih aktif selama belum dilakukan mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Sehingga secara aturan mereka masih menerima gaji dan tunjangan.

“Kalau dari sisi aspek itu (aturan MD3) ya terima gaji,” kata Said.

Meski begitu, Ketua DPP PDI Perjuangan itu menghormati keputusan partai NasDem, PAN, dan Golkar, untuk menindak tegas anggota fraksinya dengan cepat.

Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak 

Namun, ia mendorong partai untuk mengambil sikap sesuai aturan yang berlaku. Yakni untuk menentukan apakah para kader ini hanya dinonaktifkan sementara dengan status aktif secara aturan, atau akan segera diganti dengan mekanisme PAW.

“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu,” katanya.

Quote