Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai tindakan Pemprov DKI Jakarta yang menyerahkan dokumen penyelenggaraanFormula Eke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai keterpaksaan.
Baca:Prasetyo Pertanyakan Pinjaman Rp 2,8 T Untuk Formula E
Dia menolak penyerahan dokumen itu disebut sebagai tindakan transparansi karena selama ini Pemprov DKI Jakarta enggan memberikan dokumen tersebut kepada DPRD DKI Jakarta.
Bukan transparansi tapi keterpaksaan, saya kira. Karena transparansi seharusnya waktu kami minta MoU yang baru (harusnya) diberikan. Kami minta kuitansi pembayaran (penyelenggaraan Formula E) harusnya diberikan juga, kata Gilbert dalam tayangan KompasTV, Rabu (10/11).