DPR Desak Tuntaskan Santunan ke Korban Kecelakaan Sriwijaya

Sriwijaya tidak mensyaratkan kewajiban bagi pihak keluarga korban tidak harus menandatangani surat pernyataan.
Kamis, 02 Februari 2023 21:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus desak Kementerian Perhubungan segera menuntaskan persoalan santunan korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 yang terjadi tahun 2021.

Saya sudah mendapat aduan berkali-kali dari pihak korban Sriwijaya SJ-182 yang merasa dipersulit untuk mendapatkan pembayaran santunan tersebut, kata Lasarus saat memimpin RDP Komisi V DPR RI dengan Dirjen Perhubungan Laut dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, dengan agenda evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022 dan membahas Program Kerja Tahun 2023 yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).

Baca:LasarusSoroti Rumah Menteri di IKN Yang Terlalu Mahal

Terkait pembayaran santunan korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182. Beberapa waktu lalu, kami sudah didatangi berkali-kali dari pihak korban yang merasa dipersulit memperoleh pembayaran santunan. Kemudian, saya mencoba mencari sebabnya apa? Ternyata, sebabnya karena perusahaan asuransi mewajibkan mereka menandatangani surat pernyataan yang mengharuskan mereka tidak boleh menuntut kalau nanti setelah dibayar pihak manapun. Nah keluarga korban ini tidak mau. Hal ini tidak ada titik temu, tutur Lasarus.

Baca juga :