DPR Harap Uji Kelayakan & Kepatutan Capim KPK Dipercepat

Trimedya meminta proses tersebut sebelum 30 September 2019, karena akan terjadi pergantian periode tugas anggota DPR RI.
Jum'at, 19 Juli 2019 09:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sebaiknya menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI periode 2014-2019 sebelum 30 September 2019, karena akan terjadi pergantian periode tugas anggota DPR RI.

Anggota DPR RI yang masih bertugas saat ini yang lebih memahami situasi dan seluk-beluk KPK saat ini, sehingga lebih baik dilakukan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pada saat ini. DPR RI, khususnya Komisi III yang bermitra dengan KPK, telah menjalin kemitraan selama lima tahun, sehingga lebih memahami posisi dan seluk-beluknya KPK, kata Trimedya Panjaitan pada diskusi Dialektika Demokrasi: Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (18/7).

Baca:Komisi III DPR RI Segera RampungkanSeleksiCapimKPK

Menurut Trimedya, dengan pertimbangan tersebut maka DPR RI periode 2014-2019 saat ini lebih memahami bagaimana sebaiknya KPK periode mendatang.

Bahwa KPK saat ini lebih mengutamakan penindakan dengan melakukan OTT (operasi tangkap tangan), seharusnya KPK banyak melakukan pencegahan dari pada penindakan, kata Trimedya yang juga menjabata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, Ham dan Perundangan.

Baca juga :