Jakarta, Gesuri.id - Komisi XIII DPR RI meminta agar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membentuk tim investigasi independen atas kasus kematian diplomat muda Kemlu Arya Daru Pangayunan (ADP).
Hal ini menjadi salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama keluarga ADP.
Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menjelaskan bahwa tim investigasi independen bentukan Kemlu ini harus melibatkan keluarga ADP. Tim investigasi ini nantinya memantau perkembangan pengusutan ulang kematian ADP.
Artinya penyelidikan tentu tetap oleh pihak kepolisian gitu. Tapi penyelidikan itu harus terbuka, transparan, dan jelas gitu. Sehingga kemudian tim investigasi ini bisa juga ikut memantau dan juga masyarakat ikut memantau, kata Hugo kepada wartawan, Selasa (30/9).