DPR Siap Minta Pertanggungjawaban Denwas TVRI

Komisi I DPR RI juga tidak bisa memecat Dewas TVRI.
Selasa, 28 Januari 2020 08:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RIJunimart Girsang mengatakan tidak benar bahwa Komisi I DPR RI dapat membatalkan keputusan Dewan Pengawas TVRI untuk memecat mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.

Komisi I DPR tidak bisa membatalkan keputusan Dewan Pengawas TVRI, tetapi untuk meminta pertanggungjawaban atau meminta klarifikasi itu hak komisi I, kata Junimart di Jakarta, Senin (27/1).

Baca:PDI Perjuangan Pertama Usulkan Audit InvestigasiTVRI

Ia menambahkan hak Komisi I DPR RI hanya sebatas mempertanyakan dan meminta laporan dari Dewas TVRI, kendati yang menguji kepatutan dan kelayakan Dewas TVRI adalah anggota Komisi I DPR RI.

Baca juga :