Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyoroti sejumlah persoalan aset di Provinsi Riau yang berkaitan dengan status dan legalitas lahan, termasuk aset pemerintah daerah yang berada atau bersinggungan dengan kawasan hutan. Persoalan tersebut ditemukan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Pekanbaru, Rabu (2/9/2026), dan dinilai perlu segera mendapat dukungan politik dari pemerintah pusat.
"Banyak masukan bahwa aset-aset di kota kabupaten Provinsi Riau termasuk di Pemda Riau itu masih perlu adanya satu hal yang mendapatkan dukungan politik dari pemerintah pusat, terutama terkait dengan berbagai aset pemerintah daerah yang masih bermasalah dengan wilayah kawasan hutan," ujar Aria dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).
Menurut Aria, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status tanah milik masyarakat. Sejumlah fasilitas pemerintahan dan pelayanan publik, seperti kantor pemerintah daerah, sekolah dasar, hingga puskesmas, juga berada di wilayah yang masuk dalam kawasan hutan.
Kondisi tersebut membuat sebagian lahan menghadapi kendala dalam memperoleh kepastian hukum dan sertifikasi. Persoalan serupa juga dirasakan masyarakat transmigrasi yang sebelumnya memperoleh hak atas tanah melalui program pemerintah, tetapi kemudian menghadapi persoalan setelah wilayah tersebut masuk dalam penetapan kawasan hutan.
"Ini masalah yang nanti akan kita selesaikan di pusat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN," tegas Aria.
Selain persoalan kawasan hutan, Komisi II DPR RI juga menemukan persoalan aset yang berkaitan dengan perubahan status dan pengelolaan lahan eks-Caltex/Chevron. Sejumlah lahan yang memiliki riwayat penguasaan dan sertifikasi sebelumnya menghadapi persoalan ketika terjadi perubahan status pengelolaan aset hingga disebut membutuhkan waktu hampir 20 tahun untuk dapat diselesaikan.
Aria menegaskan, berbagai persoalan yang ditemukan dalam kunjungan kerja tersebut tidak akan berhenti pada temuan di lapangan. Komisi II DPR RI akan membawa persoalan tersebut ke pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi yang lebih konkret.
Menurutnya, proses penyelesaian harus didasarkan pada data dan fakta yang objektif agar pemerintah dapat menentukan langkah yang tepat dalam menyelesaikan berbagai persoalan aset di Riau.
"Insyaallah pertemuan ini nanti menjadi sesuatu yang lebih realistis untuk kita mendapatkan fakta-fakta yang objektif," jelas Aria.
Di sisi lain, Komisi II DPR RI turut menyoroti pengelolaan aset daerah agar tidak hanya berhenti pada pencatatan secara administratif. Aria menilai aset daerah harus dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Intinya bahwa aset-aset di Riau ini harus berubah menjadi resources yang produktif, yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat dan rakyat Riau sebesar-besarnya," ungkap Aria.
Menurut Aria, optimalisasi tersebut juga perlu diterapkan terhadap aset dan badan usaha milik daerah. Dengan potensi Riau yang besar di sektor energi dan perkebunan, pengelolaan BUMD dinilai perlu diperkuat agar mampu berkembang lebih kompetitif.
Peningkatan kapasitas dan kualitas pengelola BUMD, kata Aria, menjadi salah satu faktor penting agar perusahaan daerah mampu berkembang dan memiliki daya saing yang lebih tinggi, bahkan tidak hanya di tingkat nasional.
"Kita harapkan BUMD-BUMD Riau akan menjadi BUMD yang sekelas BUMN nasional bahkan pemain di global player," pungkas Aria.
Komisi II DPR RI berharap penyelesaian persoalan aset di Riau tidak hanya berorientasi pada pendataan dan pencatatan administratif. Kepastian status dan legalitas lahan diharapkan dapat membuka ruang bagi pemanfaatan aset secara produktif untuk kepentingan masyarakat, pembangunan daerah, sekaligus meningkatkan PAD.

















































































