DPR Soroti Celah Pengawasan AMDK: Galon Berusia 20 Tahun Diduga Masih Beredar

Novita menegaskan bahwa persoalan AMDK bukan sekadar urusan bisnis, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat.
Selasa, 23 Juni 2026 19:17 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Komisi VII DPR RI menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menilai tata kelola pengawasan yang longgar dan tumpang tindih regulasi saat ini berpotensi mengancam keselamatan jutaan konsumen.

Hal tersebut diungkapkan Novita dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Industri AMDK bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Novita menegaskan bahwa persoalan AMDK bukan sekadar urusan bisnis, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas air minum yang aman dan sehat. Menurut memetakan, ada tiga persoalan mendasar yang membayangi industri AMDK saat ini, yakni krisis keadilan air, krisis keamanan produk, dan krisis tanggung jawab sosial perusahaan.

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Air adalah inti kehidupan. Negara harus memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap air minum yang aman, sehat, dan terlindungi. Jangan sampai hak dasar rakyat dikalahkan oleh lemahnya pengawasan, kata Novita.

Baca juga :